Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk dilakukan pemilihan susulan, bagi beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna mengakomodir hak rakyat dalam berdemokrasi.
Kebijakan ini diambil seiring serbuan ratusan masyarakat ke kantor KPU Kota Pekanbaru, Rabu sore (17/4), guna menuntut haknya ikut mencoblos.
"Kami merekomendasikan dilakukan pemilihan lanjutan, sesuai Undang Undang Pemilu pasal 431, masalah teknis akan diatur," kata Komisioner Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yaqub Tambusai kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Yasrif Yaqub Tambusai menjelaskan, pemilihan lanjutan ini akan diberikan bagi warga yang sudah terdaftar di TPS, Rabu (17/4) hingga pukul 13.00 WIB, namun belum mendapatkan surat suara.
"Teknis selanjutnya akan dilakukan KPU. Kami akan mengawasi dan mengawal hak warga," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto,menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Kalau Bawaslu merekomendasi, kita akan lakukan, tetapi sesuai aturan," kata Anton.
Namun Anton tidak bisa memastikan kapan waktunya, sebab itu hak KPU RI yang memutuskan, daerah hanya pelaksana.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga perlu mengumpulkan bukti dan alasan yang akan jadi dasar pelaksanaan pemilu susulan. Ia berjanji secara berjenjang lewat KPU Provinsi akan menyurati KPU RI.
"Yang pasti waktunya secepatnya, dan kami akan kumpulkan data-datanya. Terrkait aturan akan didudukkan oleh KPU," tutur Anton.
Menurut dia, persoalan yang dikeluhkan warga, bukan hanya terjadi di masyarakat atau pemilih di Pekanbaru. Namun Kejadian serupa juga terjadi di beberapa tempat di Riau seperti di Kabupaten Pelalawan, Kampar dan Rokan Hulu.
"Beberapa provinsi lain juga ada. Makanya kami berharap warga tetap menjaga kondusivitas," tegasnya.
Baca juga: Rayakan kemenangan Jokowi-Amin, puluhan kader PDIP cukur gundul
Ia menambahkan, terkait adanya keluhan jumlah surat suara di tempat pemungutan suara itu disebabkan membludaknya penambahan Data Pemilih Khusus (DPK) di beberapa tempat di Pekanbaru yang tidak seimbang dengan jumlah susu yang sudah di cetak sesuai DPT ditambah dua persen.
"Dasar penetapan surat suara itu ditentukan melalui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) plus dua peraen. Sementara potensi Daftar Pemilih Khusus itu sangat tinggi," pungkasnya.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019