pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu perbolehkan pulang caleg terduga politik uang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution (kedua kanan) menjelaskan kronologi penangkapan empat terduga pelaku politik uang di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz
Kami tetap akan memeriksa saksi-saksi selanjutnya berserta bukti-bukti tambahan

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan calon legislatif Partai Gerindra berinisial DAN, dan tiga orang tim suksesnya diperbolehkan pulang setelah sebelumnya ditangkap karena dugaan politik uang sehari sebelum pemungutan suara Pemilu 2019.

“Mereka pulang karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan penahanan, belum kita putuskan perkaranya,” kata Indra Khalid Nasution kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan caleg perempuan berinisial DAN dan tiga orang timses tersebut dipersilakan pulang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Menurut dia, proses penyelidikan kasus dugaan politik uang terhadap keempatnya masih akan berlanjut.

"Masih ada waktu 14 hari untuk kita melakukan penyelidikan. Kami tetap akan memeriksa saksi-saksi selanjutnya berserta bukti-bukti tambahan," katanya.

Bawaslu bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru, menangkap tangan seorang calon legislatif perempuan dari Partai Gerindra Provinsi Riau berinisial DAN, yang diduga melakukan politik uang dengan barang bukti uang tunai Rp506.400.000, Selasa (16/4).

Caleg  dari Partai Gerindra itu untuk daerah pemilihan Riau II. Caleg tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial SA, FEI, dan FA.

Mereka ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru.

Indra Khalid mengatakan, uang yang disita sekitar Rp506 juta itu, kuat dugaan untuk mempengaruhi pemilih sebelum berangkat ke TPS atau "serangan fajar".

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Riau, Taufik Arrakhman, membantah calon legislatif dan kader partainya yang ditangkap oleh Tim Sentra Gakkumdu Pekanbaru, terlibat politik uang.

Ia menyatakan uang yang disita adalah dana untuk saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengawasi Pemilhan Presiden (Pilpres).

“Berdasarkan informasi yang didapatkan DPD Partai Gerindra, mereka adalah kader-kader yang ditugaskan mengelola saksi-saksi Pilpres,” kata Taufik.


Baca juga: Bawaslu temukan 26 kasus indikasi politik uang
Baca juga: Dua orang ditangkap di Kudus, diduga terlibat politik uang

Pewarta:
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
RSCM sarankan pasien koordinasi ke KPU soal kendala memilih Sebelumnya

RSCM sarankan pasien koordinasi ke KPU soal kendala memilih

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif Selanjutnya

Praktisi harap MK berpijak pada keadilan substantif