pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

AHY mencoblos di TPS 013 Petogogan Kebayoran Baru

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan istrinya Anissa Pohan menggunakan hak pilihnya coblos di TPS 013, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang. Antara Foto/Syaiful Hakim/pri
Jakarta (ANTARA) - Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan istrinya Anissa Pohan menggunakan hak pilihnya di TPS 013, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu siang.

AHY dan Anissa Pohan yang kompak menggunakan kaos berwarna biru yang bertuliskan "Jangan Golput" itu tiba di TPS 013 sekitar pukul 11.45 WIB.

AHY bersama istrinya langsung masuk ke dalam TPS dan diberikan lima lembar surat suara oleh KPPS. Sebelum melakukan pencoblosan surat suara, keduanya memeriksa kembali lima surat suara itu untuk mengantisipasi surat suara yang sudah tercoblos.

Dengan secara perlahan keduanya masuk ke dalam bilik suara dan melakukan pencoblosan lima surat suara.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di TPS 13 sebanyak 265 orang, sementara daftar pemilih tetap tambahan sebanyak 15 orang. Di TPS 013 ini, AHY dan Anissa Pohan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tambahan.

AHY di hadapan awak media mengaku dirinya sengaja menggunakan hak pilihnya di dekat kantornya, Markas Kogasma, Jalan Wijaya I No 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar bisa bersama-sama dengan teman sekantor dan masyarakat sekitar.

"Saya coblos siang hari karena saya pindah ke TPS ini. Saya ingin sama-sama dengan teman-teman karena kebetulan kantor saya di dekat sini. Jumatan shalat di sini. Jadi, saya senang bisa bersama masyarakat di wilayah ini," katanya.

 
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Warga Tengger berpartisipasi gunakan hak pilih Sebelumnya

Warga Tengger berpartisipasi gunakan hak pilih

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK Selanjutnya

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK