Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk satu rumah sakit dan tiga lembaga pemasyarakatan bagi pasien maupun warga binaan melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2019.
"Untuk di rumah sakit ada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kemudian lembaga pemasyarakatan selain di Lapas Cipinang, ada di Lapas dan Rumah Tahanan Pondok Bambu dan Lapas Salemba," ujar Komisioner KPU DKI Nurdin di Jakarta, Selasa.
Nurdin menyebutkan pendirian TPS di lokasi tersebut atas dasar laporan permintaan dari instansi terkait untuk mengakomodir pemilih yang bukan warga setempat.
"Mereka atau keluarganya yang telah mengurus formulir A5 atau pindah memilih, itu yang dilayani (hak pilihnya)," ujar Nurdin.
Selain itu, pemungutan suara untuk pasien selain di RSCM, dilakukan di TPS sekitar lokasi rumah sakit setempat.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1) menyebutkan KPU RI tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit atau lapas.
Pemilih yang berada di RS atau lapas pada 17 April 2019 akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat.
Namun KPU mempertimbangkan opsi untuk membangun TPS di RS dan lapas-lapas jika pemilih di RS atau lapas terlalu banyak untuk dialihkan ke TPS terdekat.
Baca juga: Ada 9.430 pemilih disabilitas di Pemilu 2019 di Jakarta
Baca juga: KPU: 13.503 pemilih DPTb di DKI Jakarta
Baca juga: KPU DKI Jakarta sahkan 7.761.598 pemilih Pemilu 2019
"Untuk di rumah sakit ada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kemudian lembaga pemasyarakatan selain di Lapas Cipinang, ada di Lapas dan Rumah Tahanan Pondok Bambu dan Lapas Salemba," ujar Komisioner KPU DKI Nurdin di Jakarta, Selasa.
Nurdin menyebutkan pendirian TPS di lokasi tersebut atas dasar laporan permintaan dari instansi terkait untuk mengakomodir pemilih yang bukan warga setempat.
"Mereka atau keluarganya yang telah mengurus formulir A5 atau pindah memilih, itu yang dilayani (hak pilihnya)," ujar Nurdin.
Selain itu, pemungutan suara untuk pasien selain di RSCM, dilakukan di TPS sekitar lokasi rumah sakit setempat.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1) menyebutkan KPU RI tidak akan mendirikan TPS di rumah sakit atau lapas.
Pemilih yang berada di RS atau lapas pada 17 April 2019 akan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS terdekat.
Namun KPU mempertimbangkan opsi untuk membangun TPS di RS dan lapas-lapas jika pemilih di RS atau lapas terlalu banyak untuk dialihkan ke TPS terdekat.
Baca juga: Ada 9.430 pemilih disabilitas di Pemilu 2019 di Jakarta
Baca juga: KPU: 13.503 pemilih DPTb di DKI Jakarta
Baca juga: KPU DKI Jakarta sahkan 7.761.598 pemilih Pemilu 2019
Pewarta: Devi Nindy dan Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019