pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Indikator patuhi putusan MK terkait hitung cepat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan "quick count" atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
Bagi lembaga survei, jika memang diputuskan MK seperti itu maka kami akan taat
Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Indikator Politik Indonesia Rizka Halida mengatakan lembaganya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

"Bagi lembaga survei, jika memang diputuskan MK seperti itu maka kami akan taat," kata Rizka di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Indikator Politik Indonesia mengadakan hitung cepat Pemilu 2019 dengan melibatkan 34.000 relawan di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Untuk enumerator menurut dia, masing-masing satu relawan di 3.000 TPS dan ada supervisor yang ditugaskan untuk mengawasi beberapa TPS.

Selain itu dia mengatakan, ada pula relawan "call center" dan "data center" yang mengecek enumerator serta melakukan verifikasi.

Namun menurut dia, lembaganya akan mematuhi Putusan MK terkait hitung cepat, sehingga akan mempublikasikan hasilnya pada Rabu (17/4) pukul 15.00 WIB.

"Hasil hitung cepat yang diadakan Indikator akan dipublikasikan sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Dalam putusannya MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi terkait prakiraan hasil hitung cepat Pemilu.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
PPLN Kuala Lumpur fokus pada perhitungan suara Sebelumnya

PPLN Kuala Lumpur fokus pada perhitungan suara

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye