pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pemberitaan kampanye dilarang saat masa tenang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat kerja teknis bersama media (ANTARA/Heru Suyitno)
Masa tenang yang berlangsung tidak boleh digunakan untuk menyiarkan pemberitaan peserta pemilu ataupun bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye
Purworejo (ANTARA) - Media dilarang menayangkan pemberitaan kampanye saat masa tenang pemilu yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq.

"Masa tenang yang berlangsung tidak boleh digunakan untuk menyiarkan pemberitaan peserta pemilu ataupun bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye," katanya pada rapat kerja teknis bersama media di Purworejo, Rabu.

Selain itu, katanya media juga dilarang menayangkan kembali pelaksanaan debat terbuka.

Menurut dia ada ketentuan sanksi yang dapat dikenai oleh setiap orang yang menayangkan jejak pendapat atau hasil survei pemilu. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 449 Ayat 2 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Pasal 449 Ayat 2 menjelaskan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.

Sementara itu, pemberitaan terkait penghitungan cepat atau quick count pada media elektronik dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di TPS selesai. Pemungutan suara akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

"Sedangkan waktu Indonesia barat dan timur terpaut dua jam. Jadi penayangan penghitungan suara dapat dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas masyarakat dari pendukung partai politik," katanya.

Ia menjelaskan melalui pemberitaan terkait hitung cepat akan membuat gaduh para pendukung partai politik, karena ketika pemungutan suara di wilayah Indonesia timur sudah selesai maka akan diketahui hasilnya lebih cepat.

"Sementara di wilayah Indonesia barat belum selesai sehingga untuk menkondusifkan pemilu terkait hitung cepat, media televisi maupun radio dapat menyiarkan dua jam setelah pemungutan selesai pada pukul 13.00 WIB," katanya.

Koordinator divisi pengawasan, humas, dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati mengatakan rapat kerja teknis bersama media dilakukan untuk mempersiapkan tahap puncak Pemilu 2019.

"Pada tahap pemungutan dan penghitungan surat suara nanti diharapkan media massa dapat ikut berperan mengawasi pemilu. Pengawasan pemilu itu dilakukan dengan memberikan pemberitaan yang berkualitas terkait informasi hasil dari penghitungan suara sehingga tidak ada berita bohong terkait hasil pemugutan," katanya.

Guna mengawasi penghitungan suara nanti Bawaslu akan mengoptimalkan tugas Pengawas TPS sebanyak 3.032 orang. Pemanfaatan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih dan surat suara yang ada di TPS untuk meminimalisir pelanggaran saat perhitungan suara. 

Baca juga: Kampanye dan data pemilih sebabkan IKP DIY tinggi
Baca juga: Bawaslu NTT ingatkan KPU terkait kekurangan logistik pemilu

 
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Ma'ruf Amin minta Banser tak lelah jaga dan bela NKRI Sebelumnya

Ma'ruf Amin minta Banser tak lelah jaga dan bela NKRI

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten Selanjutnya

Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten