Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Katriana mengungkapkan dari 15 partai politik yang memiliki calon legislatif di tingkat kabupaten setempat, hanya enam parpol yang mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan saksi.
“Di Kabupaten Gunung Mas ada 15 parpol yang memiliki caleg di tingkat kabupaten, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI, namun hanya enam yang mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan saksi parpol,” kata Katriana di Kuala Kurun, Senin.
Menurut Katriana, sejak dibukanya pendaftaran pelatihan saksi partai politik hingga ditutupnya pendaftaran, hanya enam partai politik yang mendaftarkan saksi untuk mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam).
“Sampai ditutupnya pendaftaran pada tanggal 30 Maret 2019 lalu, hanya enam partai politik yang mendaftarkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan saksi parpol. Keenam partai politik tersebut adalah Golkar, PAN, Hanura, PSI, Berkarya, dan PKB,” ungkapnya.
Dari Golkar ada 476 saksi parpol dan 12 saksi PPK setiap kecamatan, PAN ada 359 saksi parpol, Hanura ada 336 saksi parpol dan 12 saksi PPK setiap kecamatan, PSI ada 125 saksi parpol, Berkarya ada 183 saksi parpol, dan PKB mengirimkan 12 saksi PPK.
Secara keseluruhan, saksi parpol yang dilatih oleh panwaslucam se-Kabupaten Gumas berjumlah 1.515 orang. Pelatihan saksi parpol dilakukan oleh masing-masing panwaslucam, sesuai dengan jadwal yang telah mereka tentukan dan semua selesai pada 10 April 2019 mendatang.
Katriana membeberkan, bagi parpol yang tidak mengirimkan saksi parpol untuk mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh panwaslucam, mereka tetap dapat mengirimkan saksi parpol, sepanjang saksi yang bersangkutan memiliki mandat dari parpol.
“Dengan adanya pelatihan saksi parpol ini, kami harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik di lapangan. Namun bagi parpol yang saksinya tidak mendapat pelatihan kami minta jangan khawatir, karena mereka tetap akan mendapat buku saku,” demikian Katriana.
“Di Kabupaten Gunung Mas ada 15 parpol yang memiliki caleg di tingkat kabupaten, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI, namun hanya enam yang mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan saksi parpol,” kata Katriana di Kuala Kurun, Senin.
Menurut Katriana, sejak dibukanya pendaftaran pelatihan saksi partai politik hingga ditutupnya pendaftaran, hanya enam partai politik yang mendaftarkan saksi untuk mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam).
“Sampai ditutupnya pendaftaran pada tanggal 30 Maret 2019 lalu, hanya enam partai politik yang mendaftarkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan saksi parpol. Keenam partai politik tersebut adalah Golkar, PAN, Hanura, PSI, Berkarya, dan PKB,” ungkapnya.
Dari Golkar ada 476 saksi parpol dan 12 saksi PPK setiap kecamatan, PAN ada 359 saksi parpol, Hanura ada 336 saksi parpol dan 12 saksi PPK setiap kecamatan, PSI ada 125 saksi parpol, Berkarya ada 183 saksi parpol, dan PKB mengirimkan 12 saksi PPK.
Secara keseluruhan, saksi parpol yang dilatih oleh panwaslucam se-Kabupaten Gumas berjumlah 1.515 orang. Pelatihan saksi parpol dilakukan oleh masing-masing panwaslucam, sesuai dengan jadwal yang telah mereka tentukan dan semua selesai pada 10 April 2019 mendatang.
Katriana membeberkan, bagi parpol yang tidak mengirimkan saksi parpol untuk mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh panwaslucam, mereka tetap dapat mengirimkan saksi parpol, sepanjang saksi yang bersangkutan memiliki mandat dari parpol.
“Dengan adanya pelatihan saksi parpol ini, kami harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik di lapangan. Namun bagi parpol yang saksinya tidak mendapat pelatihan kami minta jangan khawatir, karena mereka tetap akan mendapat buku saku,” demikian Katriana.
Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019