pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Masa tenang warga dan peserta pemilu tidak berkampanye

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO ANTARA)
Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau warga dan peserta pemilu 2019 tidak menyebarkan materi kampanye pada saat masa tenang di media sosial dan jejaring lainnya.

Komisioner KPU Cianjur, Rustiman di Cianjur Jumat, mengatakan hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman, bersih dan adil sesuai yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Pihaknya sudah memprediksi saat masa tenang masyarakat khususnya peserta pemilu akan berupaya memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye untuk mengarahkan dan mengajak warga.

"Saat masa tenang diprediksi kampanye akan marak terjadi terutama media sosial dan jejaring lainnya, meskipun hal tersebut terlarang, namun KPU belum memiliki aturan yang jelas terkait sanksi," katanya.

Sehingga pihaknya berharap masyarakat terlebih peserta pemilu tidak menyebarkan media kampanye pada saat masa tenang untuk menjaga kondusivitas pemilu.

Sementara Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan terkait kampanye sesuai dengan PKPU no 23 diatur bahwa masa kampanye dimulai tanggal 3 September 2018 hingga 13 April.

Masa kampanye meliputi semua metode tahapan kampanye, termasuk metode kampanye di media konvensional dan media sosial hingga kampanye terbuka. Sedangkan terkait kampanye di media sosial sudah harus diberhentikan terhitung sejak tanggal 13 April.

"Kalau masih ada akun medsos yang mencoba berkampanye di masa tenang atau kampanye di luar jadwal, dipastikan akan dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai pasal 492 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu," katanya.

Ia menambahkan pasal tersebut berisi tentang sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun penjara. Tindak pidana meliputi akun yang sudah melakukan registrasi ke KPU, baik itu akun partai atau pun akun caleg.

"Di luar yang tidak melakukan registrasi tidak ada dalam aturannya. Kita akan menindak akun partai yang sudah melakukan registrasi ke KPU, kalau temuan dari medsos akun pribadi kalau ada yang melaporkan tetap akan di proses," katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi kunjungi industri rotan rumahan di Cirebon Sebelumnya

Jokowi kunjungi industri rotan rumahan di Cirebon

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024