pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kepala daerah di Banten belum ada yang ajukan cuti kampanye

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto (mulyana)
Serang (ANTARA) - Hingga beberapa hari menjelang berakhirnya masa kampanye pemilu dan pilpres 2019, belum ada kepala daeah di Banten yang mengajukan izin cuti kampanye untuk capres maupun untuk partai politik dan calon anggota legislatif.

"Sampai saat ini belum ada kepala daerah di Banten yang mengajukan cuti kampanye. Kalau sekarang sepanjang masih hari libur, bupati, walikota dan gubernur tidak perlu izin. Kecuali kaya hari ini hari kerja, kalau mau kampanye harus izin," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto di Serang, Kamis.

Menurutnya, dari delapan kepala daerah yakni bupati/walkota dan wakilnya di Banten serta gubernur Banten dan juga wakilnya, belum ada yang mengajukan izin cuti untuk melaksanakan kampanye pada jam kerja atau di luar hari libur. Jika memang ada yang mengajukan izin cuti tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti atau memprosesnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat gubernur Banten untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk para pejabat daerah jelang Pemilu 2019. Isi SE Mendagri itu adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri dan pejabat daerah melakukan kunjungan dinas ke luar negeri hingga sepekan setelah pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.

"Sekarang masih proses paraf oleh wakil gubernur untuk turunan dari surat edaran Mendagri tersebut. Bentuknya surat gubernur Banten yang disampaikan kepada bupati/walikota dan seluruh ASN di Provinsi Banten dan juga pimpinan serta anggota DPRD," kata Gunawan.

Larangan tersebut itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 099/892/SJ bertanggal 1 Februari 2019. Merujuk SE Mendagri itu, maka larangan tersebut tak hanya berlaku bagi kepala daerah, tetapi juga jajaran pemda termasuk DPRD dan para pegawainya.

"Kepada para kepala Daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota serta ASN untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah pemilu tanggal 17 April 2019, tanpa izin mendagri melalui gubernur. Kecuali memang ada yang 'urgent' seperti untuk berobat atau alasan sakit mau berobat dibuktikan dengan surat keterangan sakit," kata Gunawan.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Kampanye terbuka Jokowi di Tegal Sebelumnya

Kampanye terbuka Jokowi di Tegal

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat