Bawaslu : potensi pelanggaran pemilu oleh ASN cukup besar

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Vifner (Foto: ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Vifner menyatakan potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini cukup besar sehingga menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“Salah satu fokus kami adalah keterlibatan penyelenggara negara yang cenderung dimanfaatkan oleh kepentingan peserta pemilu,” kata dia, di Padang, Jumat.

Menurut dia, potensi pelanggaran itu sangat besar dan pihaknya terus melakukan imbauan dan sosialisasi agar para ASN tidak terlibat dalam politik praktis.

Hingga saat ini di Sumbar telah banyak rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Sumbar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia mengatakan dari seluruh rekomendasi yang disampaikan, baru dua sanksi yang diberikan KASN yakni satu kepada ASN di Kanwil Kemenag Sumbar dan satu di Dinas Pendidikan. Sanksi mereka dapatkan berupa peringatan dan sanksi moral.

Sedangkan rekomendasi lainnya yang diberikan Bawaslu masih diproses oleh Komisi ASN dan besar harapan seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh ASN diberikan sanksi sesuai regulasi yang ada, katanya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang juga melaporkan seorang guru SMP di daerah ini berinisial RA ke Komisi ASN, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat isyarat jari sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada oknum guru berstatus ASN tersebut, dan guru itu mengakui gestur tersebut memang sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Pelanggaran ini kami temukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan data yang ada kami lakukan klarifikasi," katanya.

Ia mengatakan seorang ASN yang menggunakan seragam harus netral dan tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan kepada salah seorang peserta pemilu.

"Kami memutuskan dirinya telah melanggar aturan pemilu dan melaporkan kepada Komite ASN. Sekarang terserah keputusan Komisi ASN apakah dia diberikan sanksi ringan sedang atau berat,” kata dia. lagi

Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
ASN dan Caleg di NTB Pelaku Pelanggaran Pemilu Sebelumnya

ASN dan Caleg di NTB Pelaku Pelanggaran Pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS