Jakarta (ANTARA) - DPP Partai Golkar memberhentikan kadernya Bowo Sidik Pangarso yang terjaring operasi tangkap tangan KPK dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap siapa pun kader yang melakukan tindakan korupsi.
Adapun untuk menjabat posisi yang ditinggalkan Bowo Sidik Pangarso, DPP Golkar menunjuk Nusron Wahid yang kini menjabat Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.
"Pak Nusron akan merangkap," kata Ace.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014 s.d. 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara. ***2***
"Partai Golkar telah mengambil langkah organisasi dengan memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jateng I," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Partai Golkar terhadap siapa pun kader yang melakukan tindakan korupsi.
Adapun untuk menjabat posisi yang ditinggalkan Bowo Sidik Pangarso, DPP Golkar menunjuk Nusron Wahid yang kini menjabat Ketua Korbid Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan.
"Pak Nusron akan merangkap," kata Ace.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR periode 2014 s.d. 2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lain sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara. ***2***
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019