Bawaslu wacanakan sumpah peserta pemilu cegah praktik politik uang

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip: Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia (kiri) dan anggota Bawaslu Yusran Elfargani, mengecek Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Baubau, Senin. (foto Antara/Yusran) (foto Antara/Yusran/)
Baubau (ANTARA) - Cegah praktik politik uang pada Pemilu 2019, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terus berupaya melakukan berbagai cara, salah satunya mewacanakan pengambilan sumpah dan janji para peserta pemilu di Baruga, Keraton Buton.

Komisioner Bawaslu Muh.Yusran Elfergani mengatakan, Sabtu, format tersebut telah direncanakan sejak Pilkada 2018 lalu, namun tidak sedikit calon Kepala Daerah dan kini legislatif menyetujui permintaan tersebut.

"Ide ini sudah lama saya lontarkan untuk menyumpah dan berjanji ditempat sakral seperti di Baruga Keraton Buton, akan tetapi ini menjadi pro dan kontra, ada yang setuju dan ada yang tidak," jelas Yusran.

Ia mengatakan, saat bertemu pihak LO-nya rata-rata 50 persen mau dan 50 persen tidak, alasannya mereka mau konsul dulu dengan partainya apakah calegnya mau atau tidak, ada juga yang bilang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, jika sumpah para calon legislatif dilaksanakan ditempat sakral, maka Ia menjamin tidak akan ada peserta pemilu yang berani menghianati sumpahnya untuk tidak ber money politik, karena Baruga Keraton Buton merupakan tempat sakral di Kota Baubau yang dulunya menjadi tempat pelantikan Sultan Buton.

Jika seluruh peserta pemilu mengiyakan dan masyarakat juga turut mendukung wacana itu, maka pihak Bawaslu siap menggelar pengambilan sumpah di Kawasan Benteng Keraton Buton.

Yusran menilai, langkah pencegahan tersebut dinilai efektif untuk menghentikan laju politik uang yang cukup memprihatinkan di tahun politik ini.

"Kalau kita ingin pemilu yang bersih, jujur, adil tanpa politik uang tanpa pemberian materil lainnya, mari bersama-sama kita lakukan itu," tegasnya.

Ia menyebutkan, ancaman hukuman bagi peserta dan pelaksana kampanye, penerima dan peserta pemberi uang akan dikenai pidana. Sementara caleg yang terbukti melakukan pidana politik uang meskipun telah terpilih dapat dibatalkan keterpilihannya.

 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
TKN akan turunkan kepala daerah sebagai juru kampanye Sebelumnya

TKN akan turunkan kepala daerah sebagai juru kampanye

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS