Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan terus melakukan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat nasional hingga Jumat (22/3).
"Sore hari ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Kamis.
Viryan menyampaikan sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 orang.
"Ini hasil dari kegiatan pindah memilih dengan dua kelompok, yaitu pemilih yang mengurus di daerah tujuan, dan pemilih yang mengurusi daerah asal, serta sudah mengkonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan," jelas dia.
Viryan memperkirakan jumlah DPTb akan terus bertambah hingga esok.
Dia menekankan pelayanan pindah memilih sudah ditutup, sesuai ketentuan bahwa pelayanan pindah memilih hanya dibuka hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan.
Namun demikian KPU akan kembali membuka pelayanan pindah memilih jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait ketentuan tersebut.
"Sore hari ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Kamis.
Viryan menyampaikan sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 orang.
"Ini hasil dari kegiatan pindah memilih dengan dua kelompok, yaitu pemilih yang mengurus di daerah tujuan, dan pemilih yang mengurusi daerah asal, serta sudah mengkonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan," jelas dia.
Viryan memperkirakan jumlah DPTb akan terus bertambah hingga esok.
Dia menekankan pelayanan pindah memilih sudah ditutup, sesuai ketentuan bahwa pelayanan pindah memilih hanya dibuka hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan.
Namun demikian KPU akan kembali membuka pelayanan pindah memilih jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait ketentuan tersebut.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019