KPU Pasaman Barat terima surat pemecatan caleg terkait kasus cabul

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (FOTO ANTARA)
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menerima surat dari Partai Keadilan Sejahtera setempat terkait pemecatan tersangka AH sebagai anggota partai yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Kita telah menerima surat dari PKS Pasaman Barat pada Jumat (15/3) lalu. Intinya dalam surat itu pemecatan AH sebagai anggota partai dan pencabutan dari Daftar Calon Tetap Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan terkait surat PKS itu pihaknya masih mengkaji secara bersama dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar.

"Dalam waktu satu minggu ini kita akan putuskan status AH sesuai surat PKS," tegasnya.

Menurutnya jika memang nanti hasil pleno KPU mengeluarkan AH sebagai Daftar Caleg Tetap atau tidak memenuhi persyaratan maka akan diumumkan disetiap Tempat Pemungutan Suara se-Pasaman Barat.

"Yang bersangkutan kemungkinan tidak bisa dikeluarkan dari surat suara karena surat suara telah dicetak dan dilipat. Tetapi yang bersangkutan kemungkinan akan dikeluarkan dari DCT," tegasnya.

Terkait jika masih ada masyarakat yang memilih yang bersangkutan nantinya maka suaranya akan lari ke suara partai.

Sementara itu Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Pasaman Barat, Fazri Yustian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU terkait masalah yang menimpa calegnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU. Silahkan berkoordinasi dengan KPU," tegasnya singkat.

Sebelumnya, AH dilaporkan istri dan anaknya karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Dalam pengakuan korban, terlapor AH sudah menodai dirinya sejak usia 10 tahun hingga berusia 17 tahun.

Selama tujuh tahun itu korban diduga dibujuk dan diancam agar tidak membuka suara tentang perbuatan bejat sang ayah itu.

Pada Minggu (17/3) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka di Pauh, Kota Padang.

Sebelumnya tersangka melarikan diri dari Pasaman Barat ke Jakarta, kemudian berpindah ke Depok dan akhirnya ditangkap di Padang.
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Dewan Pers minta media tak jadikan info viral menjadi berita Sebelumnya

Dewan Pers minta media tak jadikan info viral menjadi berita

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS