pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Kalteng : Pemahaman caleg terhadap aturan pemilu masih rendah

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah menilai, pemahaman calon legislatif (caleg) terhadap penerapan aturan Pemilu 2019 masih rendah.

Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran yang ditemukan, salah satunya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin.

"Menurut pengakuan partai politik, banyak caleg yang tidak berkoordinasi saat memasang spanduk maupun atribut lainnya, sehingga akhirnya banyak yang melanggar aturan," tambahnya.

Hingga saat ini sudah ada ribuan APK bahkan lebih yang ditertibkan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. Permasalahannya pun sama, kebanyakan dari caleg saat melakukan kegiatan minim melakukan koordinasi dengan partai politik yang menaunginya.

Satriadi menjelaskan, rata-rata APK yang ditertibkan dipasang diluar zonasi yang telah ditetapkan melalui keputusan KPU, baik oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Zonasi ini ditetapkan KPU melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota yang telah diketahui peserta pemilu.

"Contohnya, di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya sudah ditentukan zona pemasangan APK di kawasan dekat Bukit Keminting ataupun ujung Jalan Galaxy. Artinya sepanjang jalan ini diluar zona tersebut ya tidak diperbolehkan," jelasnya.

Menurutnya, terkait aturan yang harus dipatuhi peserta pemilu, semuanya sudah disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng serta kabupaten/kota.

Tidak hanya dalam pemasangan APK, saat melakukan kampanye pun para caleg banyak yang langsung turun ke lapangan tanpa diketahui parpol. Pada akhirnya hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran yang terjadi selama ini.

"Harusnya kan terorganisir, bahkan sebenarnya kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian yang diusulkan dari partainya," ucapnya Satriadi.

Untuk itu diharapkan, peserta pemilu khususnya caleg yang ikut serta pada pemilu 2019 ini, lebih memahami aturan yang telah ditetapkan sehingga pelanggaran yang dilakukan dapat berkurang dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Bawaslu Limapuluh Kota tertibkan APK
Baca juga: Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye
Baca juga: Bawaslu Temanggung amankan puluhan stiker kampanye
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Antropolog: masyarakat tak suka dengan kampanye bergemerlapan Sebelumnya

Antropolog: masyarakat tak suka dengan kampanye bergemerlapan

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024