Pemidanaan anggota KPU dikhawatirkan berpotensi Pemilu berantakan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Hadar Nafis Gumay (ketiga dari kanan). (Rangga Jingga/ANTARA)
Saya khawatir Pemilu kita akan berantakan
Jakarta (ANTARA News) - Pemerhati pemilu dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan upaya pemidanaan anggota KPU RI berpotensi membuat penyelenggaraan Pemilu terganggu. 

"Saya khawatir Pemilu kita akan berantakan, penyelenggara bukan hanya ditarik-tarik tapi akan dijebloskan," kata Hadar dalam pernyataan sikap bersama Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menolak pemidanaan anggota KPU di Jakarta, Rabu. 

Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menduga para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Hadar yang juga mantan komisioner KPU RI itu mengatakan upaya pemidanaan anggota KPU RI menciptakan situasi yang mengganggu suasana dan perjalanan menuju agenda Pemilu serentak 17 April 2019.

Dia berharap penegak hukum melindungi penyelenggara pemilu yang sedang menjalankan perintah konstitusi. 

"Pemilu kita harus dilaksanakan dengan adil. Keadilan itu juga termasuk kepada para pesertanya. Sehingga tidak bisa dikhususkan kepada salah satu calon saja," ujar dia. 

Baca juga: Masyarakat sipil kutuk pemidanaan anggota KPU oleh OSO
Baca juga: Polda Metro telah periksa dua pimpinan KPU terkait laporan OSO

 
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Masyarakat sipil kutuk pemidanaan anggota KPU oleh OSO Sebelumnya

Masyarakat sipil kutuk pemidanaan anggota KPU oleh OSO

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS