Bawaslu : 2.050 pelanggaran selama tahapan pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Palu (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat terdapat 2.050 pelanggaran yang terjadi sejak dimulainya tahapan jelang pelaksanaan pemilihan umum 2019.

"Untuk tahun 2018 kami sudah mencatat ada sekitar 2.050 pelanggaran selama masa pelaksanaan pemilu 2019," ucap Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam acara refleksi akhir tahun 2018 Bawaslu Sulawesi Tengah di Palu, Senin.

Pelanggaran dengan jumlah 2.050 itu terdiri dari temuan dan laporan dengan rincian, temuan Bawaslu sebanyak 1.669 kasus pelanggaran dan laporan berjumlah 381 pelanggaran.

Selanjutnya dari jumlah pelanggaran tersebut pelanggaran administrasi berjumlah 1.319 kasus, potensi pidana 106, kode etik 96, hukum lainnya 128 dan netralitas ASN 24.

Kemudian dari pelanggaran itu pula yang dalam proses Bawaslu saat ini berjumlah 64 kasus pelanggaran, dan yang bukan pelanggaran sebanyak 313.

Bawaslu RI juga mencatat bahwa dari pelanggaran itu terdapat 820 kasus dilakukan oleh/didominasi oleh peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye sebanyak 546 kasus, penyelenggara pemilu 520 kasus, pemilih 108, pejabat 30 dan ASN 24.

"Belum lagi permohonan sengketa yang kami catat sejak dimulai-nya tahapan pencalonan sebanyak kurang lebih 500 kasus pelanggaran," sebut Ratna Dewi Pettalolo.

Hal karena, sebut dia, problematika teknis penyelenggaraan yang dihadapi oleh penyelenggara, yang berujung pada munculnya asa ketidak adilan oleh peserta pemilu sehingga berdampak pada tingginya permohonan sengketa.

Mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu mengatakan bahwa tidak semua permohonan dapat di penuhi oleh Bawaslu, karena sangat berpengaruh dengan permohonan itu sendiri apakah di dukung dengan bukti-bukti yang kuat agar dapat diterima.

"Tetapi ini menunjukkan bahwa secara teknis pelaksanaan pemilu kita masih banyak yang harus di perbaiki, yang bersumber dari regulasi itu sendiri," ucap Ratna Dewi.

Kemudian mengenai tindak pidana pemilu, misalkan politik uang, keterlibatan pejabat yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Termasuk juga yang paling tinggi pelanggarannya yaitu pemasangan alat peraga kampanye.

Ratna Dewi Pettalolo menjadi salah satu pembicara pada talkshow refleksi akhir tahun, selain Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein dan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dipandu oleh Akademisi Untad Palu Tasrif Siara.

Baca juga: Partai politik dominasi pelanggaran jelang pemilu 2019
Baca juga: Sepanjang 2018, Bawaslu Jabar temukan 138 dugaan pelanggaran kampanye
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Sandiaga imbau masyarakat penyumbang dana beridentitas lengkap Sebelumnya

Sandiaga imbau masyarakat penyumbang dana beridentitas lengkap

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS