pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Tempel alat peraga kampanye di pohon, Bawaslu: itu pelanggaran

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) yang menempel pada pohon saat razia di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (17/12/2018) malam. Sejumlah APK dicopot karena menyalahi aturan pemasangan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon lindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi
Pariaman, Sumbar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon merupakan pelanggaran administrasi.

"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon lindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen, di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon lindung memang tidak diatur dalam Undang Undang Pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.

"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia lagi.

Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.

Namun, lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon lindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.

Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta Pemilu 2019 yang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sejumlah pohon lindung di Pariaman.

"Beberapa waktu lalu, kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan by pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah," katanya pula.

Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.

"Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada saat malam hari, sehingga tidak diketahui masyarakat," katanya lagi.

Baca juga: KPU sadari kampanye lewat alat peraga tidak efektif

Baca juga: Bawaslu Riau tertibkan 563 alat peraga kampanye

Baca juga: Pertarungan antar-caleg memanas jelang Pemilu 2019
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018
Bawaslu Magetan pantau perekaman KTP elektronik pemula Sebelumnya

Bawaslu Magetan pantau perekaman KTP elektronik pemula

Haedar sebut penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan Selanjutnya

Haedar sebut penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan