Surabaya (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji melaporkan komisioner Badan Pengawas Pemilu setempat ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu, atas tuduhan pencemaran nama baik pada saat sidang pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu.
"Ini peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas pemilu yang harus adil. Jangan mudah menduga negatif kepada siapapun," kata Armuji pada saat melapor ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu.
Laporan Armuji tersebut telah teregistrasi di Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Bawaslu Surabaya sebelumnya menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, yakni pembagian doorprize atau hadiah pada jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru pada 19 Oktober 2018. Namun pada sidang putusan, terlapor Armuji dan Baktiono dinyatakan tidak bersalah karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pelanggaran.
Namun Armuji menilai sidang pelanggaran kampanye tersebut telah mencemarkan nama baiknya menjelang pemilu 2019. "Apalagi ini semua media memberitakan. Ini merugikan saya," katanya.
Caleg DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya ini mengatakan sebelum sidang pelanggaran kampanye, ada komisioner Bawaslu mengingatkan agar tidak perlu digelar sidang karena tidak cukup bukti. Namun hal itu tidak diindahkan oleh komisionar lainnya.
Politikus PDIP ini meminta komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil segera mengundurkan diri dari jabatannya karena proses hukumnya yang akan dijalaninya dapat mengganggu aktivitasnya sebagai Bawaslu. "Sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa berkonsetrasi menghadapi proses hukum ini," katanya.
Tidak hanya itu, Armuji juga menuuturkan dalam waktu dekat dirinya akan segera melaporkan tiga komisioner Bawaslu, yaitu Usman, Agil dan Hadi Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tuntutannya dicopot atau mundur karena bukti kami sudah lengkap. Bahkan kami juga menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu. Artinya Bawaslu yang sekarang, khususnya yang tiga orang ini sumber dayanya rendah dan mainnya kasar," katanya.
Armuji juga meminta kepada komisioner Bawaslu Surabaya segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.
"Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke Komisi II DPR RI," katanya.
Mempersilahkan
Menanggapi hal itu, Komisiner Bawaslu Surabaya Agil Akbar tidak mempermasalahkan Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Surabaya Baktiono melamporkan komisioner Bawaslu ke Polda Jatim. "Silahkan memproses hukum," katanya.
Komisioner Bawaslu Surabaya sekaligus mantan Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye Usman sebelumnya juga mempersilahkan terlapor Armuji dan Baktiono melaporkan balik ke DKPP dan Polda Jatim. "Ya silahkan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing," katanya.
Menurut dia, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7?Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadi kalau ada temuan ya kami harus menindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah di tingkat bawah, melainkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan. "Minimal biar tahu masyarakat kalau terlapor tidak terbukti bersalah," katanya.
Baca juga: Panwaslu putuskan Ketua DPRD Surabaya langgar kampanye
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya tolak hadiri sidang kampanye
Baca juga: Sidang pelanggaran kampanye di Surabaya ricuh
"Ini peringatan sekaligus pembelajaran sebagai pengawas pemilu yang harus adil. Jangan mudah menduga negatif kepada siapapun," kata Armuji pada saat melapor ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu.
Laporan Armuji tersebut telah teregistrasi di Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Bawaslu Surabaya sebelumnya menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, yakni pembagian doorprize atau hadiah pada jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru pada 19 Oktober 2018. Namun pada sidang putusan, terlapor Armuji dan Baktiono dinyatakan tidak bersalah karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pelanggaran.
Namun Armuji menilai sidang pelanggaran kampanye tersebut telah mencemarkan nama baiknya menjelang pemilu 2019. "Apalagi ini semua media memberitakan. Ini merugikan saya," katanya.
Caleg DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya ini mengatakan sebelum sidang pelanggaran kampanye, ada komisioner Bawaslu mengingatkan agar tidak perlu digelar sidang karena tidak cukup bukti. Namun hal itu tidak diindahkan oleh komisionar lainnya.
Politikus PDIP ini meminta komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil segera mengundurkan diri dari jabatannya karena proses hukumnya yang akan dijalaninya dapat mengganggu aktivitasnya sebagai Bawaslu. "Sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa berkonsetrasi menghadapi proses hukum ini," katanya.
Tidak hanya itu, Armuji juga menuuturkan dalam waktu dekat dirinya akan segera melaporkan tiga komisioner Bawaslu, yaitu Usman, Agil dan Hadi Margo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tuntutannya dicopot atau mundur karena bukti kami sudah lengkap. Bahkan kami juga menyiapkan bukti pelanggarannya yang terdahulu. Artinya Bawaslu yang sekarang, khususnya yang tiga orang ini sumber dayanya rendah dan mainnya kasar," katanya.
Armuji juga meminta kepada komisioner Bawaslu Surabaya segera mengembalikan semua fasilitas yang bersumber dari APBD Surabaya karena dinilai tidak lagi menghormati keberadaan DPRD Surabaya sebagai wakil rakyat.
"Dipanggil DPRD juga tidak datang, malah jawabnya arogan seperti ini, ya sudah kembalikan saja semua fasilitas yang sumbernya dari APBD Kota Surabaya, minta saja ke Komisi II DPR RI," katanya.
Mempersilahkan
Menanggapi hal itu, Komisiner Bawaslu Surabaya Agil Akbar tidak mempermasalahkan Ketua DPRD Surabaya Armuji dan anggota DPRD Surabaya Baktiono melamporkan komisioner Bawaslu ke Polda Jatim. "Silahkan memproses hukum," katanya.
Komisioner Bawaslu Surabaya sekaligus mantan Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye Usman sebelumnya juga mempersilahkan terlapor Armuji dan Baktiono melaporkan balik ke DKPP dan Polda Jatim. "Ya silahkan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing," katanya.
Menurut dia, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7?Tahun 2017 tentang Pemilu. "Jadi kalau ada temuan ya kami harus menindaklanjuti," katanya.
Ia menjelaskan semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah di tingkat bawah, melainkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan. "Minimal biar tahu masyarakat kalau terlapor tidak terbukti bersalah," katanya.
Baca juga: Panwaslu putuskan Ketua DPRD Surabaya langgar kampanye
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya tolak hadiri sidang kampanye
Baca juga: Sidang pelanggaran kampanye di Surabaya ricuh
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018