Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) melaporkan Juru Bicara Tin Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu, terkait pernyataannya mantan Presiden Soeharto guru korupsi pada akhir November lalu.
Aktivis TAPS Captain Indonesia Oktoberiandi mengatakan pernyataan Ahmad Basarah terkait Soeharto sebagai guru korupsi tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum.
"Selama 20 tahun reformasi Pak Harto tidak pernah dihukum secara ingkrah terkait korupsi, ini melukai hati kami," katanya.
Ia menyampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah pada 28 November 2018 menyatakan, "Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11/1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo."
Pernyataan Ahmad Basarah yang menyatakan hal itu sesuai dengan Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN juga tidak benar, karena dalam ketetapan MPR tersebut tidak ada satupun pernyataan terkait Soeharto apalagi guru korupsi.
Untuk itu, ia berpendapat, pernyataan tersebut diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lainnya.
Oktoberiandi mengatakan tujuan pelaporan tersebut untuk mencegah seorang politisi atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal serupa terhadap mantan Presiden Soeharto maupun tokoh nasional lainnya.
Ia menyertakan barang bukti pelaporan berupa berita-berita dari media online dan juga video terkait pernyataan Ahmad Basarah tersebut.
"Saya berharap Bawaslu berlaku adil, siapapun yang melanggar diperiksa semua," katanya.
Aktivis TAPS Captain Indonesia Oktoberiandi mengatakan pernyataan Ahmad Basarah terkait Soeharto sebagai guru korupsi tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum.
"Selama 20 tahun reformasi Pak Harto tidak pernah dihukum secara ingkrah terkait korupsi, ini melukai hati kami," katanya.
Ia menyampaikan Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah pada 28 November 2018 menyatakan, "Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11/1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo."
Pernyataan Ahmad Basarah yang menyatakan hal itu sesuai dengan Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN juga tidak benar, karena dalam ketetapan MPR tersebut tidak ada satupun pernyataan terkait Soeharto apalagi guru korupsi.
Untuk itu, ia berpendapat, pernyataan tersebut diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lainnya.
Oktoberiandi mengatakan tujuan pelaporan tersebut untuk mencegah seorang politisi atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal serupa terhadap mantan Presiden Soeharto maupun tokoh nasional lainnya.
Ia menyertakan barang bukti pelaporan berupa berita-berita dari media online dan juga video terkait pernyataan Ahmad Basarah tersebut.
"Saya berharap Bawaslu berlaku adil, siapapun yang melanggar diperiksa semua," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018