pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

PKS sodorkan dua nama cawagub DKI ke Gerindra yang akan dampingi Anies

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (tengah) bersama Presiden Direktur Halal Network International (HNI) Agung Yulianto (kanan) memperlihatkan sejumlah produk unggulan saat Seminar Halal Network International (HNI), di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018). Pada kesempatan tersebut Cawapres Sandiaga Uno memberi beragam tip seputan membangun bisnis penyedia produk halal berkualitas. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/nz.
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta telah menyodorkan dua nama calon wakil gubernur DKI ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) secara resmi.

"Sudah (dikirimkan namanya melalui surat resmi), kemarin," ujar Ketua Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi di Jakarta pada Rabu.

Dua nama cawagub yang dicalonkan PKS yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Setelah pengajuan nama cawagub pengganti Sandiaga Uno, PKS nantinya akan mengundang Partai Gerindra untuk membahas tes uji kepatutan dan kelaikan atau "fit and proper test" kedua kandidat tersebut. 

Suhaimi menambahkan rencananya pertemuan kedua partai berikutnya akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang.

"Belum (ketemu), nanti tanggal 4 Desember," tegasnya.

Sebelumnya, pertemuan kedua partai pengusung cawagub DKI belum juga terlaksana karena beberapa alasan.

Panitia tim seleksi yang terdiri dari dua orang dari PKS dan dua orang dari Gerindra nantinya akan menyeleksi cawagub yang berhak mendampingi Gubernur Anies Baswedan.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
PKS instruksikan kadernya ikut Reuni 212 Sebelumnya

PKS instruksikan kadernya ikut Reuni 212

KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus Selanjutnya

KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus