Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, kelompok Djan Faridz sudah tidak memiliki legal standing baik secara hukum, kelembagaan, maupun sosial untuk mengatasnamakan PPP.

"Secara hukum sudah jelas, putusan MA dan MK mengakui kepengurusan PPP yang sah yakni dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani," kata Arsul Sani melalui telepon selulernya, di Jakarta, Senin, ketika diminta tanggapannya soal rencana Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dari PPP kubu Djan Faridz.

Arsul Sani juga menegaskan, secara kelembagaan kader PPP yang dinilainya sebagai sisa-sisa kelompok Djan Faridz juga tidak ada lembaga negara yang mengakui mereka sebagai pengurus PPP.  Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu, kata dia, semuanya mencatat PPP yang dipimpin Romahurmuziy dan Arsul Sani yang terdaftar dan diakui negara.

"Secara sosial, kelompok Djan Faridz ini hanya tinggal beberapa orang saja, karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami, menjadi pengurus dan caleg di berbagai tingkatan," kata Arsul.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menegaskan, jika kelompok Djan Faridz ingin islah maka dipersilahkan untuk bersilaturrahmi dengan pengurus DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani.

"Kalau mau islah silakan silaturrahmi secara secara perseorangan, tidak usah membuat forum-forum ilegal seperti Mukernas dan sebagainya," katanya.

Praktisi hukum ini juga menegaskan, kelompok Djan Faridz tidak perlu membuat alasan ingin menyelamatkan PPP dari ancaman tidak mencapai persyaratan "parliamentary threshold" empat persen.

"Sekali lagi kami menyatakan, membuka diri jika mereka ingin islah. Kami menunggu mereka untuk berkomunikasi sebagai pribadi-pribadi dengan kami, serta tidak membuat ulah lagi dengan berbagai kegiatan yang mengatasnamakan PPP," katanya.

Baca juga: Djan Faridz mundur sebagai Ketua Umum PPP
Baca juga: Akhirnya PPP kubu Djan Faridz siap islah
Baca juga: Djan Faridz mundur

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018