Malang (ANTARA News) - Wali Kota Malang Sutiaji memberikan teguran kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang bernama Bambang Setiono, yang diduga mengunggah kalimat bernada kampanye pemilihan presiden di akun sosial media.

Sutiaji menjelaskan, bagi para ASN sesungguhnya tidak diperbolehkan untuk melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada pasangan tertentu. Pemerintah Kota Malang tengah melakukan pembahasan dengan pihak terkait, perihal masalah tersebut.

"Kami sudah tegur, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administrasi. Yang paling berat adalah penundaan gaji selama beberapa bulan," kata Sutiaji, ditemui di Balai Kota Malang, Jatim, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa ada larangan bagi ASN untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon pemimpin daerah melalui media sosial.

Bambang merupakan Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang. Selain mengunggah kampanye kepada calon tertentu, dia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan anti-NKRI di media sosial.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera meminta klarifikasi kepada Bambang, dan berkoordinasi serta melakukan kajian dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

Berdasar penelusuran Bawaslu Kota Malang, pada 9 September 2018 lalu, Bambang mengunggah "Saya tidak membenci Pak Jokowi, tapi tolong tunjukkan kepada saya prestasi apa dalam memimpin bangsa ini saya tunggu jawabannya." Selain itu, dia juga mengunggah sebuah kiriman yang berisi tentang 2019 Ganti Presiden pada 24 Oktober 2018.

"Panwas juga sudah memberikan masukan. Kami serahkan ke Sekretaris Daerah, BKD, dan bagian hukum," ucap Sutiaji.

Baca juga: Bawaslu didorong berikan sanksi ke TKN

Baca juga: Sandiaga di Manado Ingatkan kampanye mempersatukan

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018