Temanggung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menginventarisasi pelanggaran zonasi pemasangan alat peraga kampanye di luar fasilitasi KPU setempat.

"Kami sudah meminta panitia pengawas pemilu kecamatan untuk menginventarisasi pelanggaran APK tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti di Temanggung, Rabu.

Laporan temuan paling banyak, kata dia, APK yang dipasang di pohon dan di angkutan umum.

Menurut dia, sudah ada laporan lisan dari panwaslucam. Untuk APK di angkutan umum, diminta dilengkapi dengan pelat nomor mobil tersebut.

"Angkutan umum jalurnya di beberapa wilayah, jangan sampai satu mobil dilaporkan oleh beberapa panwaslucam," katanya.

Pelanggaran APK yang dipasang di pohon kebanyakan di perdesaan, sementara di kota kelihatannya tidak ada.

"Pemasangan APK di pohon untuk sementara ditemukan di desa-desa dan kami sedang lakukan inventarisasi," katanya.

Selain lokasi pemasangan, kata dia, ada juga pelanggaran bentuk gambar yang ditemukan di Kecamatan Kledung.

"Di wilayah tersebut ditemukan gambar calon anggota legislatif yang juga mencantumkan gambar ayahnya selaku kepala desa. Hal ini tidak dibenarkan, apalagi seorang kades yang harus menjaga netralitas. Namun, kami masih menunggu laporan resmi dari Panwaslucam Kledung," katanya.

Ia menegaskan bahwa pada APK caleg tidak boleh ada gambar lain, kecuali pengurus partai politik.

Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
Baca juga: Bawaslu Temanggung tak miliki anggaran pencopotan APK
Baca juga: Bawaslu Jaksel tertibkan peraga kampanye ilegal

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018