Ahli sengketa Pilkada Babel: Kualitas pemilihan terletak pada TPS

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo (kiri) dan mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra (kanan) hadir sebagai ahli dari pihak Pemohon dalam sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/HO-MK/Humas/Ifa)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Bawaslu RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon dalam sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2024 menyatakan bahwa kualitas suatu pemilihan terletak pada kualitas tempat pemungutan suara (TPS).

 

Bambang dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan jika proses pemungutan suara di TPS tidak berjalan lancar sesuai dengan peraturan, kualitas pemilihan menjadi rendah.

 

“Ukuran saya, kualitas pemilu adalah kualitas di TPS, bukan di tempat yang lain. Sehingga kalau di TPS potensi permasalahannya besar, dengan kesalahan prosedur-prosedur, menurut saya, justru itu masalah yang terbesar dari pemilu kita,” kata Bambang selaku ahli dari pihak Pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah.

 

Menurut Bambang, potensi penyimpangan yang terjadi di TPS masih menjadi kekhawatiran dalam praktik pemilihan di Indonesia. Hal itu, kata dia, terjadi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

 

Salah satu hal yang disoroti oleh Bambang ialah pentingnya verifikasi pemilih di TPS, sebagai alat penyaring supaya orang yang tidak berhak tidak menyalahgunakan surat suara. Dia menekankan bahwa petugas di TPS perlu mengecek KTP elektronik atau data kependudukan lainnya.

 

Baca juga: Ahli: Pencalonan pada Pilkada Papua 2024 telah sesuai aturan

 

Di sisi lain, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Erzaldi-Yuri mengatakan kualitas pemilihan terletak pada pengakomodasian hak pilih. Menurut dia, jika hak pilih tidak terakomodasi, suatu pemilihan dapat dikatakan buruk.

 

Dalam konteks Pilkada Kepulauan Babel 2024, Ilham menilai terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri.

 

“Kalau saya lihat di dalil pemohon menyatakan ada banyak hal yang memang itu masuk [pelanggaran] prosedur, menurut saya itu melanggar hak pemilih. Bagaimanapun, hak pilih harus betul-betul kita akomodasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

 

Berbeda dengan Ilham, mantan komisioner KPU RI Ida Budhiati yang dihadirkan sebagai oleh Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2 Hidayat Arsani-Hellyana menilai, pilkada memenuhi parameter pemilihan yang demokratis.

 

Ida menyebut, Pilkada Kepulauan Babel tahun lalu telah memenuhi aspek kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan kemurnian suara. Namun demikian, dia mengakui suatu pemilihan tidak terlepas dari permasalahan.

 

“Memang tidak ada pemilihan yang sempurna. Ada problem-problem teknis, tapi sejauh mana problem teknis itu sudah diberikan solusi oleh lembaga-lembaga yang diberikan otoritas untuk menangani problem-problem atau sengketa pemilihan,” ucap Ida.

 

Baca juga: Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

 

Dalam perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Erzaldi-Yuri mendalilkan adanya data pemilih ganda di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Erzaldi-Yuri juga mendalilkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara di waktu pemungutan suara masih berlangsung.

 

Selain itu, Erzaldi-Yuri juga menduga KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih terdaftar yang memberikan hak pilihnya. Hal itu diduga terjadi di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.

 

Keduanya juga mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisili, tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih. Padahal, pemilih tersebut telah terdaftar pada TPS lain.

 

Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS. Mereka juga meminta agar pada TPS-TPS tersebut dilakukan pemungutan suara ulang.

Pewarta:
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025
Gubernur minta masyarakat Kaltara bersatu kembali pasca-pilkada Sebelumnya

Gubernur minta masyarakat Kaltara bersatu kembali pasca-pilkada

Membenahi demokrasi melalui Pemilihan Suara Ulang bagian 3 Selanjutnya

Membenahi demokrasi melalui Pemilihan Suara Ulang bagian 3