Penetapan ini kami tuangkan dalam Keputusan KPU Kaltara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Tahun 2024
Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalimantan Utara melalui rapat pleno terbuka di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis.
“Penetapan ini kami tuangkan dalam Keputusan KPU Kaltara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Kamis.
Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan di kantor KPU Kaltara, Kamis sore. Proses tahapan pilkada ini turut dihadiri Bawaslu, pengurus partai politik, dan Forkopimda.
Baca juga: Andra-Dimyati ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Terpilih Banten
KPU Kaltara menetapkan pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala dengan perolehan suara sebanyak 194.021 suara atau 58,53 persen dari total suara sah. Pasangan kepala daerah ini selanjutnya akan diusulkan KPU untuk mengikuti tahapan pengangkatan atau pelantikan sesuai jadwal pemerintah pusat.
“Selanjutnya, besok kami mengusulkan pengesahan kepala daerah terpilih kepada pemerintah melalui DPRD Provinsi Kaltara,” kata Hariyadi Hamid.
KPU Provinsi Kaltara berterima kasih kepada seluruh masyarakat pemilih yang telah menyukseskan jalannya Pilkada Kaltara. Termasuk berterima kasih kepada Bawaslu, Forkopimda, partai politik, serta pasangan calon dan para simpatisannya.
Baca juga: Helmi-Mian ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub Bengkulu terpilih
Baca juga: KPU tetapkan Pram-Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
“Berkat sinergi dan kesadaran semuanya, pelaksanaan Pilkada Kaltara berlangsung dengan aman dan kondusif hingga sampai tahap penetapan pasangan calon terpilih hari ini,” katanya.
Partisipasi pemilih pada Pilkada Kaltara 2024 disebut Ketua KPU adalah sebesar 68,08 persen. Ia menyebut partisipasi ini dipengaruhi faktor eksternal dan internal, di mana variabel yang banyak berpengaruh menurut Hariyadi adalah faktor eksternal.
“Misalnya jumlah aktor atau calon yang terlibat dalam Pilkada jumlahnya sedikit, dibandingkan dengan pemilu legislatif,” tuturnya.
Ia juga menyebut, keputusan masyarakat untuk mencoblos atau tidak adalah hak masing-masing. Namun, melihat partisipasi di atas 50 persen, ia menyebut bahwa masyarakat masih menginginkan adalah pemilihan kepala daerah.
“Kami di KPU sudah melakukan pemetaan dan sudah memaksimalkan titik-titik yang pada pemilu sebelumnya tergolong rendah,” tuturnya.
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025