Kami minta surat rekomendasi tersebut digunakan sesuai peruntukan. Ingat jangan dijual kepada pengepul
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada nelayan dalam mengajukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi cukup melalui aplikasi tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Jika sebelumnya pengurusan surat rekomendasi harus datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Demak, maka sejak adanya aplikasi tidak perlu lagi karena bisa diurus dari rumah," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak Nanang Tasunar di Demak, Kamis.
Aplikasi yang disediakan, kata dia, yakni https://adipta.demakkab.go.id/, sehingga nelayan bisa mengurusnya melalui gawai masing-masing. Dengan catatan semua persyaratan harus disiapkan terlebih dahulu.
Ia mengungkapkan aplikasi data dan informasi perikanan tangkap (Adipta) tersebut sengaja disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada para nelayan, mengingat nelayan di Kabupaten Demak tersebar di sejumlah kecamatan dan jarak ke rumah mereka ke Kantor Dinlutkan Demak juga ada yang jauh.
"Kami minta surat rekomendasi tersebut digunakan sesuai peruntukan. Ingat jangan dijual kepada pengepul," ujarnya.
Subkoordinator Penegakan Aturan Penangkapan Ikan dan Mitigasi Bencana Eni Susilawati menambahkan bahwa aplikasi permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut mulai diuji coba sejak September 2024.
Proses permohonan rekomendasi secara daring tersebut, kata dia, akan diproses maksimal lima hari sejak tanggal pengajuan.
Baca juga: Pemkab Demak evaluasi 21 desa wisata rintisan yang peroleh SK
Baca juga: Pemkab Demak: Penanaman padi serempak tunggu ketersediaan air irigasi
Sebelum diberlakukan, Dinlutkan Demak juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan, termasuk cara pengajuan dan persyaratan yang harus disiapkan untuk diunggah di aplikasi tersebut.
Pada awal peluncuran, kata dia, pengajuan permohonan rekomendasi mencapai seribuan lebih, karena prosesnya yang semakin dimudahkan. Berbeda dengan proses permohonan secara manual pelayanan dibatasi mulai pukul 07.00-14.00 WIB.
Adapun persyaratan permohonan surat rekomendasi pembelian BBM, yakni Pas (Surat Tanda Kebangsaan Kapal), swafoto pemilik kapal, KTP, nomor induk berusaha (NIB), Surat Persetujan Berlayar (SPB), serta foto kapal dengan dilengkapi GPS (Global Positioning System) atau lokasi dan koordinat.
Selain memudahkan nelayan mengurus surat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi, melalui aplikasi tersebut juga untuk menekan penyalahgunaan karena upaya manipulasi data agar bisa membeli BBM bersubsidi meski sudah tidak memiliki kapal mudah dideteksi.
Dinlutkan Demak juga akan melakukan koneksi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Aplikasi XStar yang merupakan salah satu alat kontrol penggunaan BBM subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran.
Berdasarkan data dari aplikasi https://adipta.demakkab.go.id/ per hari ini (5/12), nelayan terdaftar sebanyak 1.588 nelayan, sedangkan kapal terdaftar sebanyak 1.792 kapal, dan rekomendasi yang diajukan sebanyak 3.661 permohonan, sedangkan diterbitkan sebanyak 3.131 rekomendasi.
Kusairi, nelayan asal Desa Bongo mengakui mendapatkan kemudahan dalam mengurus surat rekomendasi pembelian BBM Solar secara daring, karena tidak perlu mendatangi kantor Dinlutkan Demak.
"Prosesnya juga mudah dan menyulitkan, karena sebelumnya sudah memanfaatkan aplikasi pengajuan secara daring. Bahkan, pengajuan secara manual sudah tidak dilayani lagi, terkecuali ada permasalahan saat pengajuan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Demak imbau petani gunakan alat modern optimalkan produksi
Baca juga: Pemkab Demak uji coba penggunaan kartu kredit pemda di lima OPD
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024